PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pelatih judo.
Aksi pemukulan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan terjadi pada Selasa (7/11/2023) siang.
Informasinya, aksi penganiayaan tersebut diketahui buntut dari pemukulan yang diduga dilakukan sang pelatih kepada anak didiknya di mana salah satunya adalah anggota keluarga dari sang ASN tersebut.
Akibatnya, sang pelatih judo itu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan.
“Iya, ada laporan penganiayaan terhadap pelatih judo, yang dilaporkan adalah oknum ASN tersebut,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Rabu (8/11/2023) siang.
Nasirwan mengatakan, korban mengaku dipukul di bagian wajah dan perut sebanyak tiga kali.
“Korban sudah kami visum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar, Maifrizon mengaku belum mengetahui oknum ASN yang diduga memukul pelatih judo.
“Saya hari ini ada rapat di PPLP Sumbar untuk mengetahui akar permasalahan. Untuk memastikannya, saya akan rapat (terkait insiden pemukulan) siang ini,” katanya.
Sebelumnya, pelatih judo itu terlebih dahulu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang oleh pihak keluarga salah satu korban terkait dugaan tindakan kekerasan.
“Kejadian ini sudah dialami oleh korban beberapa waktu lalu, kemudian ibu dari salah seorang korban melaporkan ke sini, kasus ini masih kami lakukan penyelidikan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina.
Menurut laporan yang diterima, kata Yanti, korban diduga mengalami tindak penganiayaan atau kekerasan.
“Pelakunya diduga salah satu pelatih. Laporan yang kami terima dari satu orang dan korban informasinya empat orang,” katanya.
Yanti mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa dan pihaknya akan segera menggelar perkara terkait status hukum dan laporan tersebut.
“Selanjutnya akan diambil langkah apa ini pidana atau bukan sebelum masuk ke proses penyidikan,” tuturnya. (rdr-008)