Tersangka F pertama kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya pada 2019 dan terakhir kali pada Juli 2023. Tindak asusila itu dilakukan F di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan mantan suaminya itu kemudian melapor ke Polresta Padang agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.
Bukan hanya korban yang berusia 17 tahun, kakak korban yang berusia 20 tahun diduga juga telah dicabuli oleh tersangka.
Polresta Padang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nofiendri beserta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tersangka F pada Selasa (7/11/2023) malam. (rdr/ant)