PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang), Sumatra Barat, Selasa (7/11/2023) malam, menangkap seorang laki-laki berinisial F (48 tahun) karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya.
“Saat ini status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Polresta Padang Inspektur Polisi Dua Yanti Delfina di Padang, Rabu.
Tersangka F yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga ancaman karena merupakan orangtua dari korban.
Yanti menjelaskan perbuatan tersangka F itu terungkap ketika korban yang berusia 17 tahun datang ke rumah ibu kandungnya yang telah berpisah dengan tersangka.
“Korban mengadu kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka F yang tidak lain ayah kandungnya sendiri,” kayanya.
Tersangka F pertama kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya pada 2019 dan terakhir kali pada Juli 2023. Tindak asusila itu dilakukan F di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Ibu korban yang tidak terima dengan tindakan mantan suaminya itu kemudian melapor ke Polresta Padang agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara hukum.
Bukan hanya korban yang berusia 17 tahun, kakak korban yang berusia 20 tahun diduga juga telah dicabuli oleh tersangka.
Polresta Padang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nofiendri beserta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tersangka F pada Selasa (7/11/2023) malam. (rdr/ant)