PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang meminta camat mendata lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai kampanye di Kota Padang. Hal ini diperlukan dalam rangka tahapan kampanye yang akan digelar mulai 28 November 2023 nanti.
Atika Triana selaku Ketua Divisi Sosdiklik, Parmas dan SDM mengatakan bahwa salah satu metode kampanye oleh peserta pemilu itu adalah rapat umum.
“Pada tingkat kabupaten/kota kapasitasnya lebih kurang 1.000 orang, seperti di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya,” ujar Atika, Rabu (8/11/2023)
Dalam hal ini, tim KPU meminta kepada bagian pemerintahan dan camat se-kota Padang untuk menyurati nama-nama tempat yang sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, KPU Padang akan meneruskan ke partai politik untuk kepengurusan izin tempat nantinya.
Untuk itu, KPU Kota Padang melakukan koordinasi persiapan lokasi dan jadwal rapat umum kampanye dengan bagian pemerintahan dan Camat ke Kantor Kecamatan Se-Kota Padang. (rdr/mc)