Petugas Temukan Barang Terlarang saat Razia di Rutan Padang

Petugas merazia Rutan Padang dan menemukan sejumlah barang terlarang. (Foto: Dok.Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sumbar laksanakan Razia Mendadak pada blok hunian di Rutan Kelas IIB Padang, Rabu (8/11/2023).

Pelaksanaan razia dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Edi Cahyono didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Padang, Mellyadi Mulya. Adapun razia diikuti oleh tim satops patnal Divpas Sumbar.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Padang, Mellyadi Mulya mengungkapkan bahwa Rutan Padang berkomitmen memberantas barang terlarang berada di dalam Rutan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas barang terlarang berada di dalam Rutan. Tim Kesatuan Pengamanan Rutan Padang juga sudah meningkatkan jumlah pelaksanaan razia rutin. Hal ini kami laksanakan mengingat barang terlarang merupakan faktor yang sering menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan,” ungkap Mellyadi.

Pada razia kali ini dilaksanakan pada blok B dengan hasil ditemukan barang-barang terlarang berupa kipas angin, sajam, kartu set, dan barang terlarang lainnya.

“Barang-barang terlarang yang dapat kita sita ini selanjutnya untuk dimusnahkan,” kata dia. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version