“Syarat tertulis pencalonan itu sudah kami terima dan tanggal 3 November 2023 ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), sudah ada pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Berkarya,” katanya.
KPU Kota Padang, katanya, terkait dengan pencalonan bagi caleg yang pindah partai, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan ditandatangani di atas materai.
Kemudian, surat pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada pengurus partai politik (parpol) dan dikeluarkan tanda terima.
“Berdasarkan dua dokumen itu (surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima), cukup menjadi syarat bagi pencalonan yang bersangkutan di parpol lain, kami sudah menerima itu,” kata Riki.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPRD Kota Padang memiliki dua anggota yang berasal dari Partai Berkarya. Selain Zalmadi, satu nama lainnya adalah Helmi Moesim.
“Kalau pak Helmi Moesim, proses di KPU sudah selesai, KPU sudah membalas surat Ketua DPRD Kota Padang terkait dengan nama calon PAW-nya. Kami baru bisa berperan di proses PAW jika DPRD sudah meminta untuk calon PAW,” tuturnya. (rdr)