PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Padang mengajukan permintaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Ketua DPD FKBPPPN Kota Padang, Ropel Lino dalam keterangan tertulisnya mengatakan, status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan UU.
“Kami terus mendorong Menpan RB untuk tidak melanggar konstitusi, melainkan menjalankan amanat UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 256. Polisi Pamong Praja seharusnya memiliki status Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” katanya, Senin (13/11/2023).
Ropel Lino juga berpesan kepada Menpan RB agar pemerintah tidak melanggar konstitusi dan menjalankan aturan perundang-undangan, terutama UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami sangat prihatin terkait pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang kami nilai menyakiti hati anggota FKBPPPN dengan pernyataannya (statement),” katanya.
Dalam tanggapannya, perwakilan Menpan RB di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), di Aula Marina Hotel Kisaran pada 10 November 2023, dideskripsikan sebagai tidak memberikan pencerahan dan malah mendorong anggota FKBPPPN untuk merubah UU.
“Anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana menggelar aksi damai di Kemenpan RB selama tiga hari berturut-turut untuk menegaskan tuntutan mereka terhadap kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan UU yang berlaku,” tuturnya. (rdr)