Sosialisasikan Fatwa Haram Produk Israel, MUI Padang Libatkan Ribuan Dai-Penyuluh Agama

Ketua MUI Padang Japeri Jarab. (Foto: Sumbarkita)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk Israel. Fatwa larangan membeli produk Israel ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina

Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap mengaku mendukung fatwa tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina yang tengah melawan penjajahan Israel.

Japeri Jarap menambahkan dengan melarang umat Islam membeli produk-produk Israel, diharapkan negara tersebut menghentikan tindakan kejahatan pada Palestina.

“Ini sebagai respons dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita yang ada di Palestina,” katanya, Senin (13/11/2023)

Ia menambahkan untuk mensosialiasikan Fatwa ini, pihaknya sudah mengimbau pengurus MUI Kota Padang maupun pengurus MUI kecamatan, serta dai akan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurutnya di Padang ada sekitar 2.000, pengurus MUI, dai maupun penyuluh agama yang akan mensosialisasikan fatwa ini.

“kita sifatnya imbau dan ini bukan hanya masalah agama melainkan kemanusiaan,” katanya.

Selain itu, sejarah Indonesia mencatat Palestina telah ikut memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Palestina yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.

“Kita berbuat baik kepada orang yang berbuat baik juga,” ujarnya. (rdr/mc)

Exit mobile version