PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lurah Kurao Pagang non-aktif, Sonny Sandra akhirnya diperiksa oleh Tim Ad Hoc Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada Selasa (14/11/2023) siang.
Sonny diperiksa oleh tim gabungan dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akibat ulahnya berjoget bareng biduan viral dan beredar luas di media sosial (medsos).
“Hari ini sudah kami periksa, sudah kami minta keterangannya,” kata Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon kepada Radarsumbar.com via seluler, Selasa (14/11/2023) siang.
Mairizon mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Ad Hoc meminta sejumlah penjelasan dari Sonny Sandra terkait kejadian yang menimpa Lurah Kurao Pagang non-aktif tersebut.
“Sejauh ini baru permintaan keterangan, semua cerita dia kami dengarkan, kronologinya seperti apa, bagaimana ceritanya, semua itu kami dengar langsung dari yang bersangkutan,” katanya.
Namun, kata Mairizon, laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Sonny Sandra belum dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Biasanya itu LHP-nya keluar satu bulan setelah pemeriksaan dan sanksinya langsung keluar itu. Terkait apa sanksinya (termasuk kemungkinan demosi), kami belum bisa jelaskan, menunggu keputusan akhir dari Tim Ad Hoc,” imbuh Mairizon.
Sumpah Pemuda
Sebelumnya diberitakan, Pemko Padang mengeklaim telah membebastugaskan salah satu Lurah yang diduga melakukan perbuatan tak pantas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tersebut diketahui bernama Sonny Sandra dan menjabat sebagai Lurah di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Sonny dicopot lantaran diduga kuat ikut berjoget dengan penyanyi dangdut dan menyentuh sang biduan. Aksinya itu dinilai tak elok dan pantas bagi seorang ASN.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan, sekarang ini sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh), dari salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Nanggalo, Fuji Astomi.
Sonny diketahui joget bareng biduan dan melakukan perbuatan diduga tak senonoh tersebut pada saat Lurah menghadiri acara pengukuhan Kepengurusan Pemuda setempat pada tanggal 28 Oktober 2023 lalu.
“Itu bukan kegiatan Pemko Padang melainkan dia menghadiri acara yang digelar di salah satu tempat yang berada di kelurahannya tersebut,” kata Fuji Astomi.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang itu mengatakan, tindakan yang dilakukan Sonny merupakan hal yang amat dilarang bagi seorang ASN.
“Pak Wali Kota Padang komit bahwa tidak ada yang ditutupi dari persoalan ini, tidak pula membela yang salah, karena dia sudah terbukti bersalah,” katanya.
“Dan juga tindakan tersebut sudah diakui oleh oknum ASN tersebut. Ini jadi pembelajaran bahwa menjadi ASN atau abdi negara, artinya harus menjaga setiap tindakan, karena bisa berdampak buruk bagi ASN itu sendiri, serta juga buat institusi,” pungkasnya.
Sonny Sandra telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah per tanggal 3 November 2023 lalu. (rdr)
Komentar