“Usai putusan pengadilan keluar, saya telah bertemu dengan pihak WH8 dan membuat kesepakatan lisan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap atau dicicil,” katanya.
Namun kendalanya, kata Rico, kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat terkait prosedur pembayaran.
“Mereka menginginkan pembayaran setengahnya, sekitar Rp200 juta hingga akhir tahun ini, kami hanya bisa Rp50 juta, karena kami juga memperhitungkan kemampuan keuangan kami juga,” katanya.
Selain itu, katanya, Perumda PSM perlu juga untuk membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berisi rencana pendapatan, belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan.
“Itu kami masukkan pada tahun 2024, karena untuk 2023 ini sudah tidak bisa. Namun, jika dicicil, kami bisa membayar Rp50 juta hingga akhir tahun ini, mereka belum menyepakatinya (masih meminta Rp200 juta),” katanya.
Saat ini, kata Rico, pihaknya telah membuat dokumen perjanjian hitam di atas putih atau notariil terkait prosedur pembayarannya.
“Kendalanya adalah, belum ada titik temu untuk itu. Namun, jika sudah sepakat, kami bayar Rp50 juta hingga akhir tahun ini. Sisanya, kami lakukan pembayaran secara bertahap atau dicicil,” katanya.
Rico memastikan bahwa pihaknya siap untuk membayar utang warisan Direksi Perumda PSM yang lama, asalkan memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
“Karena saya juga memikirkan keberlangsungan hidup perusahaan atau rekanan itu juga, ada manusia yang dipekerjakan di sana, ini bicara soal hati nurani. Namun, harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” katanya.
“Saya memastikan bahwa sejak saya menjabat, kami belum ada memiliki catatan utang. Prinsip saya, belanja kebutuhan perusahaan juga harus disesuaikan dengan urgensi kebutuhan, kemudian pendapatan atau kondisi keuangan perusahaan, tak bisa dipaksakan untuk memiliki sesuatu,” tuturnya. (rdr)