Ia mengatakan nilai kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus itu diperkirakan sekitar Rp220 juta.
“Sampai saat ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta ahli,” katanya.
Ia mengatakan, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang, ditambah dua saksi ahli.
Tersangka S dan HG disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara korupsi di SMKPP Negeri Padang ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kejari Padang mengenai dugaan penyelewengan dana PK yang diterima sekolah itu dari Kemendikbudristek. (rdr/ant)