PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan Kota Padang (Dishub Padang) melalui Bidang Keselamatan dan Operasional melakukan penertiban angkutan umum di Kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan penertiban ini dalam rangka penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum (angkot).
Kepala Dishub Padang Ances Kurniawan mengatakan nasil penertiban masih ditemukan angkot yang tidak mempunyai KIR.
KIR atau uji kendaraan bermotor merupakan suatu proses pengujian suatu kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Sesuai aturan, uji kendaraan bermotor ini wajib diperpanjang sekali enam bulan. “Ada sebanyak 10 angkot yang tidak memperpanjang KIR,” kata Ances Kurniawan.
Ke depannya, Ances Kurniawan, mengimbau kepada seluruh kendaraan angkot yang beroperasi untuk menaati seluruh aturan termasuk KIR.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan saat berkendaraan. (rdr/mc)