Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa meminta-minta di lampu merah dan menjadi “pak ogah” di U-turn jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dan itu juga sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan penguna jalan raya,” tuturnya.
Ia menambahkan, semua PMKS yang ditertibkan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.
“Kita harap, setelah dilakukan pembinaan di Mako, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” harap Rozaldi. (rdr/MC Padang)
Laman 2 dari 2 Laman