Meresahkan Warga, Sejumlah PMKS Ditertibkan Satpol PP Padang

Meminta-minta di lampu merah dan menjadi "pak ogah" di U-turn jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sejumlah PMKS diamankan Satpol PP Padang. (dok. istimewa)

Sejumlah PMKS diamankan Satpol PP Padang. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan sembilan orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di antaranya mereka yang berprofesi sebagai badut, gepeng dan ‘pak ogah’ yang sedang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan di Kota Padang, Jumat malam (17/11/2023).

Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan anggotanya dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang.

Serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas badut, gepeng, pengemi dan “pak ogah” di perempatan lampu merah Kota Padang.

“Profesi yang mereka lakukan tidak salah, cuman, tempatnya saja yang salah,” ungkap Rozaldi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa meminta-minta di lampu merah dan menjadi “pak ogah” di U-turn jalan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dan itu juga sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri dan penguna jalan raya,” tuturnya.

Ia menambahkan, semua PMKS yang ditertibkan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.

“Kita harap, setelah dilakukan pembinaan di Mako, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” harap Rozaldi. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version