PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan pengawasan ketertiban di Kota Padang pada Sabtu hingga Minggu dini hari (18-19/11/2023).
Dalam pengawasan tersebut, sejumlah pelanggaran perda ditemukan petugas seperti tempat karaoke di kawasan Bypass yang tidak mengantongi izin. Sebagai barang bukti, Satpol PP menertibkan satu sound system serta mengamankan satu orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas.
Selain itu, puluhan botol minuman beralkohol (minol) juga turut disita karena pemilik tidak memiliki izin edar, sesuai aturan yang berlaku.
“Kita lakukan pengawasan dan penertiban di lokasi ini karena sudah sering dilaporkan oleh masyarakat,” terang Rozaldi.
Sementara itu, di lokasi berbeda di kawasan Lubukbegalung, personel penegak perda Pemko Padang ini, juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang ditinggal pemilik yang diduga kabur bersama rekannya.
Saat petugas hampir sampai lokasi, melakukan pengawasan balap liar, puluhan pengenara berhamburan lari menjauhi petugas. Mereka ini diindikasikan sebagai pelaku balap liar yang kerap beraktifitas di belakang Kantor Balaikota Padang dan sejumlah wilayah di Kota Padang.
“Disinyalir motor itu ditinggal oleh pengendaranya karena terkejut dan takut akan kedatangan petugas,” tambah Rozaldi.
Ditambahkan, terhadap satu orang perempuan dan beberapa alat-alat karaoke yang diamankan petugas diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan.
Rozaldi mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman. (rdr)
Komentar