Belum Masa Kampanye, APK di Padang Ditertibkan Bawaslu-Satpol PP

Kegiatan dikoordinir langsung oleh Bawaslu Kota Padang.

Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP)

Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK).

APK tersebut ditertibkan lantaran masa kampanye belum dimulai dan baru diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Total sebanyak 20 orang anggota Satpol PP Kota Padang dikerahkan untuk membantu dan mendukung Bawaslu Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai APK yang terpasang di seputaran Kota Padang.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, pihaknya secara prinsip siap melaksanakan kegiatan penertiban tersebut di lapangan.

“Kegiatan dikoordinir langsung oleh Bawaslu Kota Padang dan kami harus mendukungnya,” katanya.

Penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Poresta Padang, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli mengatakan, sebelum dilakukan penertiban bersama tim gabungan, Bawaslu Kota Padang telah mengimbau seluruh partai politik (parpol) untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa tahapannya.

“Ini belum termasuk tahapan kampanye, Jauh-jauh hari kami sudah imbau parpol untuk tidak melakukan aktivitas sebelum masa tahapan kampanye,” katanya.

“Kami juga sudah membikin nota kesepakatan bersama parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Ini sudah melewati waktu hasil kesepakatan, maka kami lakukan penertiban bersama stakeholders Pemko Padang,” sambung Rahmad.

Rahmad Ramli mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah APS menyerupai APK yang telah ditertibkan.

Namun, katanya, hampir di setiap kecamatan didapati APS yang menyerupai APK.

“Yang kami tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kami tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya, seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebagainya,” katanya.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh Kota Padang dan melibatkan Panwascam se-Kota Padang untuk turun melakukan penertiban.

“Yang jelas, ini akan terus berlanjut sampai masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023. Kami melarang aktivitas kampanye sebelum masuk tahapannya,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version