PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Padang tahun 2024.
Menurutnya, UMK Padang tahun 2024 nanti sama dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Besaran UMK Padang sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023.
Dalam keputusan tersebut UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2024,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, besaran UMP dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan upah bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.
Ia menambahkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” katanya.
“Kita segera melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahan di Kota Padang agar menerapkan UMP pada tahun 2024 nanti,” tambahnya. (rdr/mc)