PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga usaha di pusat perbelanjaan Transmart Padang ditindak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang karena diduga tak taat dan lalai akan kewajiban membayar pajak.
Penertiban tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 3 tahun 2011 tentang wajib pajak.
“Pelanggaran yang dilakukan tiga wajib pajak dikarenakan belum mendaftarkan unit usaha sebagai wajib pajak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, Selasa (28/11/2023) malam.
Ikrar mengatakan, unit usaha yang baru diharuskan mendaftar sebagai wajib pajak di Kota Padang.
Ia mengakui bahwa pihaknya sudah bersikap persuasif dengan mendatangi langsung wajib pajak dan memberikan formulir.
“Tetapi mereka tidak mendaftarkan diri dengan alasan sang pemilik berada di luar daerah. Sementara setiap transaksi mereka sudah memungut pajak daerah,” katanya.
“Ketika mereka tak mengindahkannya, maka kami ambil tindakan yang lebih tegas,” katanya.
Ikrar mengatakan, Bapenda Kota Padang tidak ingin pajak daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan Kota Padang mengalami kebocoran.
“Jangan sampai pelaku usaha menarik pajak daerah dari warga yang berbelanja, namun pajak itu tidak disetorkan ke kas daerah, seperti yang terjadi dengan tiga wajib pajak ini,” katanya.
Pasca penertiban itu, dua dari tiga wajib pajak tersebut dilaporkan sudah mendaftarkan diri ke Bapenda Kota Padang. (rdr)
Komentar