PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui dan menetapkan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp2,57 triliun.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait untuk dijadikan Perda Kota Padang No. 20 Tahun 2023 oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua.
Pengesahan APBD 2024 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang tentang Rancangan APBD Kota Padang TA 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (30/11/2023).
Wawako Ekos Albar menyampaikan atas nama Pemko Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, yang telah mendukung penetapan APBD Kota Padang TA 2024 sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemko Padang, untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dari seluruh anggota fraksi DPRD Kota Padang.
“Masukan dan catatan yang diberikan masing-masing fraksi menjadi catatan penting bagi kita untuk melanjutkan program pembangunan di Kota Padang di 2024 mendatang.”
“Terutama dalam menuntaskan 11 program unggulan (progul) dan visi-misi Kota Padang yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024,” tutur Wawako.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, RAPBD Kota Padang 2024 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.
Ia menambahkan, untuk proses evaluasi sampai ke penetapan Perda Kota Padang tentang APBD Kota Padang 2024 ini hingga penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya.
Itu membutuhkan waktu lebih kurang sebulan, sehingga APBD 2024 ini dapat efektif dilaksanakan pada awal Januari 2024. (rdr/MC Padang)