APBD Padang 2024 Rp2,57 Triliun, Defisit Rp34,9 Miliar

Total pendapatan daerah Rp2,53 triliun dan total belanja Rp2,56 triliun.

Pengesahan APBD Kota Padang untuk 2024. (Foto: Dok. Prokopim)

Pengesahan APBD Kota Padang untuk 2024. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024 sebesar Rp2,57 triliun.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan topik Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Rancangan APBD Kota Padang tahun anggaran 2024, Kamis (30/11/2023).

Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sisa masa jabatan 2018-2023, Ekos Albar mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang diketahui sebesar Rp706,8 miliar, kemudian transfer untuk daerah sebesar Rp1,82 triliun dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.

“Belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,3 triliun, belanja modal Rp19 miliar dan belanja tidak terduga Rp11,8 miliar. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp45,6 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp10,7 miliar,” kata Ekos.

Berdasarkan rincian itu, kata Ekos Albar, APBD Kota Padang untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp2,57 triliun dengan total pendapatan daerah Rp2,53 triliun dan total belanja Rp2,56 triliun.

“Sehingga terdapat defisit sebesar Rp34,9 miliar. Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp34,9 miliar sehingga APBD Kota Padang 2024 dalam keadaan berimbang, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah Rp0,” katanya.

Wawako Padang mengatakan, prioritas pembangunan Kota Padang di 2024 mendatang masih akan tetap menjalankan program pembangunan sesuai visi dan misi Kota Padang terutama di sektor pendidikan, perdagangan dan pariwisata.

“Tiga sektor ini harus lebih kita giatkan lagi di samping sektor penting lainnya seperti pengembangan UMKM masyarakat dan kebutuhan strategis lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, setelah persetujuan RAPBD Kota Padang TA 2024 ini, dalam waktu tiga hari ke depan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk dievaluasi.

“Untuk proses evaluasi sampai ke penetapan Perda Kota Padang tentang APBD Kota Padang TA 2024 ini hingga penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya, membutuhkan waktu lebih kurang sebulan. Sehingga APBD 2024 ini dapat efektif dilaksanakan pada awal Januari 2024,” imbuhhnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version