PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman selama empat bulan kepada terdakwa Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya Padang, Idman, Jumat (1/12/2023).
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, serta dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Ferry Hardiansyah serta Panitera Pengganti, Ahmad Fajri Hadi.
Idman didakwa melakukan pemukulan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Irsal Mawardi Sutan Pangeran.
Peristiwa pemukulan yang terjadi di kawasan Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang pada Rabu (17/5/2023) lalu sudah melewati proses hukum yang cukup panjang sebelum sampai kepada sidang keputusan ini.
Idman ditangkap tanggal 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.
Pantauan di lapangan, sidang putusan berlangsung tertib, dengan diawal pertanyaan tentang kondisi kesehatan terdakwa Idman.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis peristiwa pemukulan. Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman.
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sisa masa jabatan 2018-2023, Ekos Albar yang ikut hadir di tengah deretan pengunjung ruang sidang mengatakan, bahwa kehadirannya semata-mata untuk ikut memberikan ketenangan kepada kelompok pedagang yang terlihat hadir di sidang putusan.
“Tentu kami ingin proses hukum ini berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan. Sekaligus, kami ingin proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua warga Kota Padang, bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum pasti ada sanksinya,” katanya usai persidangan.
Ekos Albar mengharapkan agar semua warga Kota Padang bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi di Pasar Raya tersebut.
“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi dengan saudara-saudara kita pedagang di Pasar Raya,” katanya.
“Dan semoga setelah ini, antara PKL dan pedagang lain di Pasar Raya Padang bisa sama-sama berusaha dengan damai dan aman. Sehingga kita semua bisa mewujudkan Kota Padang yang aman, tertib dan sejahtera,” sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim memutus Idman dengan hukuman empat bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kubu Idman menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (rdr)