“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik agar membongkarnya sendiri,” katanya.
Namun, katanya, saat tim gabungan mendatangi tempat tersebut, pondok terlihat masih ada yang belum dibongkar pemilik.
Tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan demi menjaga ketertiban umum (tibum) dan ketentraman masyarakat (tranmas) di Kota Padang.
“Kami terpaksa bongkar, ada sekitar 40 unit pondok yang kami tertibkan. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut,” katanya.
Melalui penertiban tersebut, Chandra berharap tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.
“Setelah pembongkaran ini, kami akan melakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini,” tuturnya. (rdr)