PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 40 pondok yang berada di bibir Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah dibongkar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pembongkaran tersebut dilakukan pada Sabtu (2/12/2023) setelah sebelumnya pihak kelurahan dan kecamatan setempat telah memberikan sosialisasi, surat, hingga teguran kepada pemilik bangunan.
Lurah Pasia Nan Tigo, Rendra Arivally mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.
“Sebelumnya kami dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali pada tanggal (21/11/2023) yang lalu dan kami juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” kata Rendra.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pondok yang berada di bibir pantai tersebut.
Chandra mengeklaim bahwa masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma di Minangkabau, khususnya di tempat tersebut.
“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik agar membongkarnya sendiri,” katanya.
Namun, katanya, saat tim gabungan mendatangi tempat tersebut, pondok terlihat masih ada yang belum dibongkar pemilik.
Tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan demi menjaga ketertiban umum (tibum) dan ketentraman masyarakat (tranmas) di Kota Padang.
“Kami terpaksa bongkar, ada sekitar 40 unit pondok yang kami tertibkan. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut,” katanya.
Melalui penertiban tersebut, Chandra berharap tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.
“Setelah pembongkaran ini, kami akan melakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini,” tuturnya. (rdr)