“Jika tidak orang akan malas berkunjung, karena tidak nyaman, jalan sempit, parkir susah dan bisa saja memicu hal-hal yang tidak diinginkan seperti jambret dan lain sebagainya,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan bahwa Satpol PP tetap komit dalam melaksanakan Penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Kami akan terus back up Dinas Perdagangan melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan, apalagi terkait Surat Edaran Walikota Nomor 438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima, tujuan kita yakni untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat kota padang dalam Trantibum,” ucap Chandra.
Ditegaskannya, pengawasan dan penertiban tetap dilakukan setiap hari sesuai SE yang berlaku, jika mendapatkan pelanggar yang tidak mau mentaati aturan tentu mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tegak lurus dalam aturan dan kami juga komit memberikan pelayanan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Pasar Raya Padang, dengan harapan masyarakat yang datang semakin nyaman dan perekonomian semakin meningkat di Pasar Raya tersebut,” tegasnya. (rdr/MC Padang)