Gawat! Mahasiswa Unand Sembunyikan Perempuan di Kamar Garin Masjid, Didenda 20 Sak Semen

Kedua oknum mahasiswa Unand yang diduga terlibat mesum di dalam kamar garin Masjid Al Ihsan Pauh dan digrebek massa. (Foto: Dok. Polsek Pauh)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan sejoli yang berstatus mahasiswa di Universitas Andalas (Unand) diduga berbuat mesum di dalam kamar masjid.

Ironisnya, saat digrebek warga yang sudah curiga dengan gerak-gerik keduanya, mahasiswa berinisial TKA (19) yang juga menjadi garin di Masjid Al Ihsan, Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumater Barat (Sumbar) itu menyembunyikan kekasihnya berinisial IAT (18) di bawah kolong tempat tidur.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pauh, AKP Nasirwan.

“Iya benar, keduanya sudah diamankan,” kata Nasirwan via keterangan tertulis, Senin (11/12/2023) siang.

Nasirwan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/11/2023) malam di ruang atau kamar garin Masjid Al Ihsan.

“Pasangan ini digrebek oleh sejumlah warga tentang pasangan oknum mahasiswa Unand yang diduga berbuat mesum,” katanya.

Warga, kata Nasirwan, melihat seorang perempuan masuk dan berada di kamar atau ruang garin Masjid Al Ihsan.

Selang beberapa menit kemudian, warga mendatangi dan langsung menggrebek kamar garin dan melihat IAT menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek.

“Perempuan itu bersembunyi di dalam kolong tempat tidur dan oleh warga disuruh keluar,” katanya.

Akibat kejadian itu, kata Nasirwan, petugas dan masyarakat beserta pihak kampus kemudian bertemu yang juga dihadiri langsung kedua pasangan yang dimabuk asmara itu.

“Orang tua IAT meminta maaf atas kejadian itu dan pihak kampus akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui Satgas PPKS Unand,” katanya.

Selain itu, kata Nasirwan, atas perbuatan mereka, kedua mahasiswa itu juga diberi hukuman sosial dengan membayar 20 sak semen.

“Untuk hukuman dan status kedua pelaku, tergantung hasil rapat tim Satgas PPKS Unand dan pihak Akademik Kemahasiswaan Unand,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version