PADANG, RADARSUMBAR.COM – Universitas Andalas (Unand) angkat bicara pasca dua oknum mahasiswanya diduga berbuat mesum di dalam kamar garin Masjid Al Ihsan yang berada di kawasan Limau Manih, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua oknum mahasiswa berinisial TKA (19) dan IAT (18) itu tertangkap basah oleh warga tengah berduaan di kamar garin pada Sabtu (9/12/2023) malam.
Keduanya pun digelandang oleh warga hingga diberikan hukuman sosial berupa 20 sak semen.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Unand, Henmaidi membenarkan bahwa kedua oknum mahasiswanya ditangkap karena ditengarai berbuat mesum.
“Kami cukup prihatin dan menyayangkan perbuatan ini terjadi. Unand sangat priharin dan memandang ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen kami terhadap nilai-nilai etika” kata Henmaidi kepada Radarsumbar.com via keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Henmaidi mengatakan, pimpinan Unand telah menerima informasi tentang adanya dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua mahasiswa di kampus terbesar di luar pulau Jawa tersebut.
“Kami sudah punya mekanisme dan prosedur yang jelas untuk menindak setiap tindakan pelanggaran etika dan perilaku baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus,” katanya.
Henmaidi mengklaim bahwa Unand sedang menyelidiki kasus secara internal oleh komisi etik. Pemanggilan terhadap mahasiswa dan orangtua juga telah dilakukan.
Biasanya, kata Henmaidi, butuh waktu hingga tujuh hari hingga pihak kampus bisa memberikan sanksi atau hukuman kepada oknum mahasiswa yang bermasalah.
“Kami menegakkan disiplin mahasiswa dan menindak keras jika terbukti melakukan perbuatan melanggar etika, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Belajar dari kasus tersebut, kata Henmaidi, Unand akan memperkuat kebijakan dan langkah pencegahan agar tidak terjadi ke depan melalui pelatihan dan sosialisasi nilai-nilai etika dan perilaku yang baik.
“Saat ini, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Komisi Etik Unand untuk dapat mengungkap masalah ini secara objektif,” katanya.
Unand mengajak seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk saling bekerjasama dan bersinergi agar kejadian pelanggaran norma hingga etika seperti ini tak terulang lagi. (rdr-008)
Komentar