Menurutnya, sebenarnya Deni sendiri telah mengakui bahwa saham-saham warisan telah dibagikan dan dia sudah menerimanya. Pengakuan Deni ini juga disampaikan dan dikutip beberapa media pada 23 Agustus 2023.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum lainnya Mulyadi menjelaskan bahwa penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) Deni Yolanda terjadi karena ketika kedua perusahaan tersebut melakukan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dengan mengeluarkan saham-saham baru.
“Deni waktu itu secara tegas menyatakan tidak akan ikut mengambilbagian saham-saham baru tersebut. Semuanya itu tertuang dalam Berita Acara RUPS yang menyetujui peningkatan modal perusahaan tersebut. Peningkatan modal kedua perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Dengan peningkatan modal tersebut, total saham PT RIS Investindo Sarana dari semula 1.000 saham dalam PT RIS menjadi 21.000 saham dan total saham PT Pangkalan Niaga yang semula 60 menjadi 20.200 saham.
Karena Deni tidak ikut mengambil saham-saham baru, maka saham Deni milik dalam PT RIS Investindo Sarana tetap sebanyak 120 saham dan dalam PT Pangkalan Niaga tetap sebanyak 7 saham.
Penurunan presentase kepemilikan saham Deni terjadi karena saham milik Deni jumlahnya tidak bertambah tetapi faktor pembaginya menjadi meningkat sesuai dengan jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh kedua perusahaan tersebut.
PT RIS Investindo Sarana total saham yang dikeluarkan sebanyak 21.000 saham maka faktor pembaginya adalah 21.000 sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 120/21.000 X 100 = 0,571%.
Total saham yang dikeluarkan dalam PT Pangkalan Niaga sebanyak 20.200 saham maka faktor pembaginya adalah 20.200 sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 7/20.200 X 100 = 0,03%.
“Peningkatan modal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka pasti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberikan persetujuan peningkatan modal tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yadi ini.
Ia juga mengungkapkan sebenarnya keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali khususnya enam orang kakaknya dan 8 orang keponakan Deni yang semuanya menjadi tergugat sudah lelah menghadapi Deni. Berkenaan dengan warisan ini, Deni sudah tiga kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.
Gugatan pertama dan kedua dicabut oleh Deni sehingga tidak ada putusan pengadilan terhadap kedua gugatan tersebut. Sedangkan gugatan ketiga ini masih berlangsung.
”Jadi pernyataan yang disampaikan oleh pihak Deni bahwa sudah ada gugatan yang dikabulkan adalah tidak benar,” tegas Yadi lagi.
Ia juga menerangkan bahwa keluarga merasa difitnah atas pernyataan Deni soal ia hidup sendiri selama tiga tahun belakangan ini, juga harus menjual asetnya yang lain untuk bertahan hidup karena semua pekerjaannya sudah terampas oleh saudara sendiri.
Keluarga menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan Deni yang dirampas keluarga dan Deni hidupnya tidak sesusah yang dia katakan, buktinya beberapa bulan yang lalu dia jalan-jalan ke Eropa.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan sejumlah media, Deni Yolanda mengatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Linggarjati, Bintaro Tangerang Selatan dan Pekanbaru masih dalam diskusi.
Ketiga aset rumah itu sebenarnya belum clear, karena pembagiannya tidak mengajak dirinya. “Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada kejelasan,” kata Deni.
Deni berharap semua saham yang menjadi haknya agar dikembalikan. Jangan sampai ada perilaku seperti menganaktirikan. “Sebab kita semua saudara kandung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu,” katanya. (rdr)