PADANG, RADARSUMBAR.COM – Merasa tersudutkan dengan pernyataan Deni Yolanda, pemohon gugatan warisan di sejumlah media membuat keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali, khususnya 14 tergugat dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama Padang angkat bicara.
Sebanyak 14 orang tersebut adalah keluarga besar Deni Yolanda. Enam diantaranya adalah kakak kandung Deni dan delapan orang lainnya adalah keponakannya.
Mereka merasa bingung dengan pernyataan Deni di sejumlah media beberapa waktu lalu, karena dinilai sangat bertolak belakang dengan kenyataannya.
Fadhli Alhusaini dan Mulyadi selaku tim kuasa hukum 14 tergugat menyatakan, apa yang dibeberkan Deni Yolanda tersebut sangyat membingungkan keluarga besar almarhum Syaarani Ali karena hal-hal yang disampaikan tersebut adalah kebohongan dan fitnah karena bertolak belakang dengan faktanya.
Berkenaan dengan pernyataan Deny bahwa sampai saat ini dia belum menerima saham-saham warisan, Fadhli menerangkan bahwa keluarga besar tidak tahu saham apa yang dimaksud tersebut.
”Jika yang dimaksud Deni Yolanda adalah saham-saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga, maka pernyataan Deni tersebut tidak benar dan merupakan suatu kebohongan.”
“Karena semua warisan almarhum Syaarani Ali dan almarhum Hajjah Rosmainar yang berupa saham-saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga telah dibagikan kepada delapan ahli waris yaitu Del Aswi, Dodi Delvy, Delvi Citra, Dorismar, Defri, Desnita, Desi Alfarina, Deni Yolanda,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Secara hukum katanya, semua saham warisan almarhum Haji Syaarani Ali dan almarhumah Hajjah Rosmainar telah dibagikan kepada delapan ahli waris.
Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan 8 ahli waris tersebut yaitu Del Aswi, Dodi Delvy, Delvi Citra, Dorismar, Defri, Desnita, Desi Alfarina, Deni Yolanda.
Masing-masing mereka telah menerima seluruh saham yang dibagi sesuai dengan kesepatan bersama tersebut. Deny Yolanda hadir dalam beberapa RUPS PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga, dan perlu dicatat bahwa dalam RUPS-RUPS tersebut Deni Yolanda hadir selaku pemegang saham.
”Ini membuktikan bahwa dia telah menerima saham-saham itu dan juga telah menggunakan hak-haknya yang timbul dari saham-saham tersebut antara lain hak untuk hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS.”
“Sebagai salah satu bukti bukti saham-saham telah diterima oleh ahli waris yaitu Dodi Delvy telah menjual seluruh saham miliknya yang dia terima dari pembagian warisan saham-saham tersebut dan perlu diingat bahwa Deny Yolanda juga hadis dalam RUPS yang menyetujui penjualan seluruh saham Dodi Delvy serta dalam RUPS tersebut Deny memberikan suara setuju,” beber Fadhli .
Saham-saham kedua perusahaan tersebut tidak dicetak dalam bentuk surat saham sehingga tidak ada surat saham yang dapat diserahkan.
Namun sampai saat ini Deny Yolanda tercatat sebagai pemegang saham dengan jumlah saham yang sama dengan jumlah yang diterima Deny Yolanda pada saat pembagaian saham tersebut dilakukan.
Warisan berupa saham dalam PT PT RIS Investindo Sarana sebanyak 1.000 saham dimana Deny Yolanda memperoleh 120 Saham atau 12% dari jumlah saham warisan dan warisan saham dalam PT Pangkalan Niaga sebanyak 59 saham dimana Deny Yolanda memdapatkan sebanyak 7 saham atau 12% dari jumlah saham warisan.
Dalam akta-akta kedua perusahaan tersebut dan juga pada sistem administrasi umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deny Yolanda tercatat sebagai pemegang 120 saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan 7 saham dalam PT Pangkalan Niaga.
”Jadi saham yang mana yang belum dibagikan dan belum dia terima?” tanya Fadhli.
Menurutnya, sebenarnya Deni sendiri telah mengakui bahwa saham-saham warisan telah dibagikan dan dia sudah menerimanya. Pengakuan Deni ini juga disampaikan dan dikutip beberapa media pada 23 Agustus 2023.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum lainnya Mulyadi menjelaskan bahwa penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) Deni Yolanda terjadi karena ketika kedua perusahaan tersebut melakukan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dengan mengeluarkan saham-saham baru.
“Deni waktu itu secara tegas menyatakan tidak akan ikut mengambilbagian saham-saham baru tersebut. Semuanya itu tertuang dalam Berita Acara RUPS yang menyetujui peningkatan modal perusahaan tersebut. Peningkatan modal kedua perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Dengan peningkatan modal tersebut, total saham PT RIS Investindo Sarana dari semula 1.000 saham dalam PT RIS menjadi 21.000 saham dan total saham PT Pangkalan Niaga yang semula 60 menjadi 20.200 saham.
Karena Deni tidak ikut mengambil saham-saham baru, maka saham Deni milik dalam PT RIS Investindo Sarana tetap sebanyak 120 saham dan dalam PT Pangkalan Niaga tetap sebanyak 7 saham.
Penurunan presentase kepemilikan saham Deni terjadi karena saham milik Deni jumlahnya tidak bertambah tetapi faktor pembaginya menjadi meningkat sesuai dengan jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh kedua perusahaan tersebut.
PT RIS Investindo Sarana total saham yang dikeluarkan sebanyak 21.000 saham maka faktor pembaginya adalah 21.000 sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 120/21.000 X 100 = 0,571%.
Total saham yang dikeluarkan dalam PT Pangkalan Niaga sebanyak 20.200 saham maka faktor pembaginya adalah 20.200 sehingga prosentase kepemilikan saham Deni menjadi 7/20.200 X 100 = 0,03%.
“Peningkatan modal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka pasti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberikan persetujuan peningkatan modal tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yadi ini.
Ia juga mengungkapkan sebenarnya keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali khususnya enam orang kakaknya dan 8 orang keponakan Deni yang semuanya menjadi tergugat sudah lelah menghadapi Deni. Berkenaan dengan warisan ini, Deni sudah tiga kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.
Gugatan pertama dan kedua dicabut oleh Deni sehingga tidak ada putusan pengadilan terhadap kedua gugatan tersebut. Sedangkan gugatan ketiga ini masih berlangsung.
”Jadi pernyataan yang disampaikan oleh pihak Deni bahwa sudah ada gugatan yang dikabulkan adalah tidak benar,” tegas Yadi lagi.
Ia juga menerangkan bahwa keluarga merasa difitnah atas pernyataan Deni soal ia hidup sendiri selama tiga tahun belakangan ini, juga harus menjual asetnya yang lain untuk bertahan hidup karena semua pekerjaannya sudah terampas oleh saudara sendiri.
Keluarga menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan Deni yang dirampas keluarga dan Deni hidupnya tidak sesusah yang dia katakan, buktinya beberapa bulan yang lalu dia jalan-jalan ke Eropa.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan sejumlah media, Deni Yolanda mengatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Linggarjati, Bintaro Tangerang Selatan dan Pekanbaru masih dalam diskusi.
Ketiga aset rumah itu sebenarnya belum clear, karena pembagiannya tidak mengajak dirinya. “Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada kejelasan,” kata Deni.
Deni berharap semua saham yang menjadi haknya agar dikembalikan. Jangan sampai ada perilaku seperti menganaktirikan. “Sebab kita semua saudara kandung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu,” katanya. (rdr)