PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Pasar Raya Padang ke salah satu supermarket yang ada di wilayah tersebut.
Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2018-2023, Hendri Septa mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pada tahun 2018 lalu, Kemenpan RB meminta Pemko Padang memindahkan MPP ke lokasi yang lebih strategis dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Sebelumnya, Kemenpan RB meminta agar MPP dipindahkan dalam waktu satu tahun, namun karena pandemi Covid-19, rencana tersebut baru bisa direalisasikan tahun ini,” katanya.