PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan dari unsur TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali menyita sejumlah minuman keras (miras) atau beralkoholol (minol) yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Miras tersebut disita dalam razia yang dilakukan pada Senin (18/19/2023) malam di kawasan Padang Selatan dan Padang Utara, Kota Padang.
“Kami mendapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Selasa (19/12/2023).
Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Sementara pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP Kota Padang.
“Karena melakukan pelanggaran terpaksa kami sita 26 botol berbagai merek sebagai barang bukti. Sementara itu bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kami panggil,” katanya.
Penjualan dan peredaran miras di Kota Padang telah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
“Mereka harus mengantongi izin (terkait peredaran) minuman beralkohol itu,” imbuhnya. (rdr)
Komentar