PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Wali Kota Padang Hendri Septa, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari dua hingga enam bulan.
Putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo Kamis (21/12/2023) ini menjadikan masa bakti Hendri Septa dan Ekos Albar baru akan tuntas bulan Mei 2024.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengucap syukur atas dikabulkannya gugatan yang diajukan bersama beberapa kepala daerah lain itu.
“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan program unggulan (Progul) yang kami janjikan kepada warga Kota Padang,” katanya,
Disinggung mengenai capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.
“Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo mengatakan, masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar berakhir pada Mei 2024 pasca putusan MK keluar.
“Namun, kami menunggu petunjuk terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat. (rdr)
Komentar