Barang Tanpa Izin Edar, Kedaluwarsa hingga Rusak Disita BBPOM di Padang

Terdapat 79 item dengan 680 piece yang tidak memenuhi ketentuan seperti kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan rusak.

Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim saat diwawancarai awak media. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim saat diwawancarai awak media. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang bergerak melakukan pengawalan pangan olahan pada masyarakat saat Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengungkapkan pengawalan ini dilakukannya hingga Januari 2024 mendatang.

“Sehubungan dengan pelaksanaan intensifikasi pengawasan olahan pangan, kami melakukan pengawasan di 13 Kabupaten dan Kota yang ada di Wilayah Sumatera Barat,” katanya, Kamis (21/12/2023) sore.

Abdul mengatakan, dari hasil pengawasan hingga 21 Desember 2023 terdapat 79 item dengan 680 piece yang tidak memenuhi ketentuan seperti kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan rusak.

“Dari data dan peninjauan lapangan yang kami peroleh sebanyak 53 item kadaluarsa, 12 item tidak memiliki izin edar, dan 14 item dalam keadaan rusak,” katanya.

Abdul menjelaskan untuk item yang kadaluarsa dan rusak dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan pihak BBPOM, sementara untuk item yang tidak memiliki izin edar disita keseluruhannya.

“Untuk yang tanpa izin edar itu merupakan produk import ilegal, tidak ada produk lokal yang belum terdaftar. Dari label produk berasal dari Nigeria, China, dan Malaysia,” katanya.

Abdul mengatakan, produk dikatakan kedaluwarsa jika sudah melewati tanggal jaminan dari produsen yang ada.

Jika belum, selagi kemasan produk masih dalam keadaan bagus, tidak rusak atau penyok maka boleh dikonsumsi.

Abdul mengungkapkan pengawasan menyambut Natal dan Tahun Baru 2024 lebih difokuskan pada konsumsi pangan.

“Cara ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak terjamin keamanannya,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumbar untuk waspada sebelum mengkonsumsi produk dengan memperhatikan waktu kedaluwarsa kemasan, dan izin edarnya.

“Kalau tidak punya izin edar dari BPOM atau Dinkes maka belum terjamin keamanannya karena belum dilakukan pengawasan mutu pangan. Sebaiknya masyarakat lebih selektif dalam memilah produk pangan yang akan dikonsumsi,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version