PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang wanita diamankan Satpol PP disalah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Usai didata, wanita tersebut selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan, Kamis (21/12/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, kedua wanita tersebut telah mengakui kalau perbuatannya melanggar Pasal 10 Ayat 2, Perda Nomor 11 Tahun 2005 / Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Di ketahui, wanita berinisial NA (17) diamankan petugas di salah satu penginapan kawasan Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, bersama dengan tiga orang rekan laki-lakinya dari dalam kamar penginapan. kemudian di dalam penginapan yang sama juga ditangkap wanita berinisial PP (16) yang sedang menunggu pelanggan.
“NA orang tuanya telah datang. Dari keterangan orang tuanya, NA sudah enam bulan tidak pulang ke rumah dan tidak tahu dimana keberadaannya. Orangtua NA juga memohon agar anaknya dibina saja,” kata Rio Ebu Pratama.
Dijelaskannya, NA juga pernah ditertibkan oleh petugas beberapa bulan yang lalu terkait dugaan Pelanggaran Perda yang sama, namun NA bersama orang tuanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Surat perjanjiannya masih ada. Kita berharap, NA dan PP usai dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Sosial bisa membuat keduanya kembali ke jalan yang lebih baik lagi,” harap Rio Ebu Pratama. (rdr)
Komentar