PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Asril Manan membantah bahwa pihaknya mendukung Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang disebut-sebut menginginkan berjualan dari pagi.
Hal tersebut disampaikan Asril Manan untuk membantah pernyataan KPBPKL yang menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang beberapa waktu lalu.
“Itu tidak benar, justru yang ada kami mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menegakkan aturan terkait jam berdagang seperti yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018,” kata Asril Manan didampingi Sekretaris, Irwan Sofyan saat ditemui Radarsumbar.com, Senin (25/12/2023) sore.
Asril Manan mengatakan, dirinya meminta agar perjuangan dari KPP untuk menegakkan aturan tersebut semakin ditingkatkan dan meminta untuk selalu kompak.
“Saat ini, kami berterima kasih kepada Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mau tegas menertibkan dan menegakkan aturan tersebut sesuai dengan yang sudah ada,” katanya.
“Perlu kekompakan untuk menghadapi itu,” sambung pria yang akrab disapa Haji Manan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang juga memberikan dukungan penuh agar Pemko Padang semakin serius dalam menegakkan aturan terkait jam berjualan para PKL sebagaimana yang diatur di dalam Perwako 438 tahun 2018.
“Kami meminta KPP agar mendesak Dinas Perdagangan (Disdag) menegakkan aturan yang ada. Soal bulan puasa tidak ada toleransi KBPKL berjualan dari pagi dan KPP agar menyerukan juga ke KOPPAS dan Merlin,” kata Anggota Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Murikhwan.
“Kami mendukung apa yang disampaikan rekan-rekan agar pasar kembali tertib dan kami akan jembatani dengan seluruh fase,” sambung Ketua KPPB, H Son.
Anggota KPPB lainnya, Adrianto mengatakan, pada tahun lalu, atau tepatnya di bulan suci Ramadan, KBPKL bisa berjualan selama 24 jam karena terindikasi ada pihak yang memberi izin.
“KPP perlu menegaskan agar memberi warning kepada Pemko Padang agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Perlu kiranya dirutinkan, mengingatkan ke Pemko Padang agar aturan tertib berjualan itu tidak terkesan tarik ulur dan angin-anginan,” katanya.
Sementara itu, pedagang lainnya, El Chandra, juga meminta instansi terkait untuk memberikan penegasan terkait rekayasa lalu lintas menuju Pasar Raya Padang dari arah Polresta Padang.
Pasalnya, saat ini tengah berlangsung pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII yang membuat mobil material proyek juga ikut keluar masuk.
“(Kami meminta) penegasan soal rekayasa lalu lintas ke Pasar Raya Padang agar dimodifikasi ulang agar akses ke Pasar Raya tidak sulit. PKL agar dirapatkan ke arah seng yang ada di Fase VII,” katanya.
Keinginan dari El Chandra juga diaminkan oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (Apepi), Irsal Mawardi Sutan Pangeran.
“(Kami dari) Apepi meminta agar KPP memperjuangkan normalisasi arus lalu lintas agar akses masuk ke Pasar Raya Padang lebih leluasa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, pertemuan antara DPRD dan KBPKL membahas penegakan aturan di Perwako nomor 438 tahun 2018.
“Belum ada rekomendasi apapun dari DPRD Kota Padang tentang negosiasi jam tayang. Bina terus kekompakan pedagang KPP agar tidak dipandang sebelah mata,” katanya.
Usai pertemuan tersebut, KPP berencana melakukan pertemuan dengan Pemko Padang sekaligus menyampaikan sanggahan 80 persen anggota KPP setuju KBPKL boleh berjualan dari pagi.
“Selain itu, kami juga ingin mengundang instansi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat soal rekayasa lalu lintas agar akses ke Pasar Raya menjadi lebih baik,” tuturnya. (rdr)
Komentar