PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) serta iklan dan reklame yang sengaja melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya, tentu hal ini bertentangan dengan aturan yang ada, Minggu malam (24/12/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir semua sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.
“Ratusan baliho spanduk tersebut dipasang dan ditempel di Fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang ditempel di pohon-pohon, selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang,” tegasnya.
Diketahui memang, lanjut Rozaldi sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK tersebut dipasang dan ditempel di fasiltas umum.
“Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,” ujar Rozaldi.
Maraknya pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat Fasiltas Umum (fasum) oleh pihak-pihak yang ber kontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah
“Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan kedepannya,” jelas Rozaldi. (rdr/mc)