“Dengan diterimanya sertifikat ini maka legalitas kepemilikan tanah sudah jelas. Saya berharap penerima sertifikat bisa menggunakan sertifikat ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” katanya.
Sementara itu, salah seorang penerima sertifikat tanah, Abu Nasir berterimakasih kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Kantor BPN Kota Padang atas penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Kelurahan Limau Selatan, Kecamatan Pauh.
“Sertifikat ini sudah kami tunggu puluhan tahun dan sudah beberapa kali kami upayakan dan Alhamdulilah baru hari ini dapat terwujud,” tuturnya. (rdr)