PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang mengeluarkan sebanyak 46.377 paspor biasa dan paspor elektronik kepada masyarakat di daerah itu.
“Permohonan paspor ini naik signifikan jika dibandingkan permohonan tahun 2022 yakni 25.247 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Rinciannya, permohonan paspor biasa sebanyak 39.243 dan 7.134 paspor elektronik. Selain menerbitkan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang juga menolak 99 permohonan pengajuan paspor baru.
Alasannya, permohonan paspor tersebut diduga diajukan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, dan tidak melengkapi berkas permohonan asli serta dokumen paspor lama.
Pada periode 1 Januari hingga 26 Desember 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp23 miliar tepatnya Rp23.888.253.900.
Selain itu, Kantor Imigrasi Padang juga menyampaikan sejumlah layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Untuk izin tinggal terbatas (Itas) baru sebanyak 122 orang, perpanjangan Itas 191, dan perpanjangan izin tinggal kunjungan 542 orang.
Berikutnya layanan affidavit sebanyak lima pemohon, pengembalian dokumen keimigrasian exit permit only (EPO) atau proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.
Kemudian Kantor Imigrasi Padang menerbitkan 33 layanan exit permit only tidak kembali atau izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah Indonesia.
Terakhir, imigrasi setempat mencatat jumlah perlintasan penerbangan internasional di Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 278.430 penumpang beserta awak alat angkut. (rdr/ant)