PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 17.069 surat bukti pelanggaran (tilang) dan 2.923 teguran selama tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat memaparkan capaian kinerja Polresta Padang selama satu tahun atau selama 2023 di hadapan awak media, Rabu (27/12/2023) siang.
“Rincian pelanggaran, (pelanggaran) berat 5.849, sedang 2.38 dan ringan 8.582 pelanggaran,” kata Kombes Ferry Harahap.
Pelanggaran yang mendominasi, kata Ferry adalah pengemudi yang tak menggunakan helmet atau pelindung kepala sebanyak 3.560 kasus, sabuk keselamatan 1.258 kasus, pengemudi di bawah umur 261.
“Kemudian, pengendara melawan arus 2.411, (persoalan) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 2.501 kasus, (kepemilikan) surat-surat sebanyak 5.003 dan 2.075 kali pelanggaran marka atau rambu-rambu lalu lintas,” katanya.
Pada tahun 2023, kata Ferry, data hasil tangkapan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni 53.731 capture atau tangkapan kamera.
Rincinya, 52.358 data statis dan 1.373 data mobile. Kemudian, tervalidasi, 4.211, terkonfirmasi 697.
“Terbayar 362 yang terdiri dari 213 Briva dan 149 (melalui) kejaksaan serta pengajuan blokir 5.479,” katanya.
Kombes Ferry Harahap mengeklaim bahwa Polresta Padang telah berupaya menjamin keselamatan masyarakat dalam berkendara.
“Bahkan (Polresta Padang) telah melakukan kegiatan rutin cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran knalpot brong dan (aksi) tawuran,” tuturnya. (rdr)
Komentar