Simak! Ini 4 Kasus Menonjol di Padang Sepanjang 2023

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menangani berbagai kasus dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Gedung Polresta Padang. (Foto: Dok. Prokopim)

Gedung Polresta Padang. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama tahun 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menangani berbagai kasus dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dari ribuan kasus atau laporan polisi yang ditangani, terdapat empat kasus menonjol sepanjang tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (27/12/2023) siang.

“Pada (tanggal) 14 Februari 2023, Polresta Padang berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di salah satu toko obat di jalan Ksatria Kota Padang,” katanya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Ferry, berawal dari kasus aborsi menggunakan obat keras daftar G.

“Polresta Padang berhasil mengungkap ketersediaan obat-obatan keras tanpa izin yang berjumlah ribuan butir obat daftar G dan atau yang tidak memiliki izin edar,” katanya.

Selanjutnya, kata Ferry, Polresta Padang telah menerima laporan pada tanggal 8 Juni 2023 terkait kasus perdagangan orang dengan tersangka berinisial D (53).

Kejadian tersebut, katanya, berawal di saat korban E dan anak kandung E berinisial CM mendapatkan tawaran bekerja ke Malaysia sebagai penjaga toko dan karyawan rumah makan dengan iming-iming akan mendapatkan gaji Rp8 juta setiap bulannya, tempat tinggal dan dapat pulang kapanpun.

Kemudian korban diarahkan membuat paspor dan berangkat bersama tersangka D.

Setiba di Malaysia korban diserahkan oleh tersangka D ke agen yang ada di Malaysia dan tersangka mendapatkan upah senilai 2 ribu ringgit Malaysia per orang.

“Di Malaysia korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan sampai sekarang (keberadaan) korban CM tidak diketahui lagi,” katanya.

Kemudian, Polresta Padang mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Kampus II Institut Teknologi Padang (ITP) dengan tersangka berinisial Y.

Terakhir, Polresta Padang juga mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah yang dilaporkan pada tanggal 6 Juli 2023.

Pelaku dalam kejahatan tersebut berinisial AG (42) dengan TKP kejadian berada di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Barang bukti yang disita di antaranya ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram,” katanya.

Selain itu, polisi juga berhasil menangani 4 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang berasal dari aksi tawuran dan balap liar. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version