PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa meminta pihak kepolisian untuk tak memberi izin keramaian kegiatan pergantian tahun atau malam perayaan tahun baru.
Permintaan secara resmi itu dikeluarkan Wali Kota Padang dalam surat bernomor: 200.123/Kesbangpol-Pdg/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap dan ditembuskan kepada Ketua DPRD, Dandim 0312 dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang.
“Berdasarkan banyaknya kejadian yang tidak kami inginkan dan adanya keluhan masyarakat yang terganggu akibat kegiatan acara hiburan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya, maka kami mengharapkan pertimbangan saudara (Kapolresta Padang) untuk tidak memberikan izin keramaian pada perayaan pergantian tahun,” kata Hendri Septa dalam surat tersebut.
Namun, kata Hendri Septa, izin keramaian boleh diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.
“Langkah ini diambil untuk memitigasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum demi menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang jika langkah yang diambil untuk kebaikan dan menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami juga memberlakukan jalur satu arah dari Simpang Masjid Al Hakim Pantai Padang hingga Simpang NPM. Selain itu juga ada patroli secara acak dan berantai kami lakukan,” katanya.
Ferry juga meminta masyarakat agar tidak menyalakan petasan ketika merayakan pergantian tahun.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa yang jatuh akibat kejadian tersebut. Uniknya di sini adalah, kegiatan ini banyak dilakukan di fasilitas hiburan, seperti di hotel. Ini yang kami awasi,” imbuhnya. (rdr)