PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang remaja diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung Pantai Padang, diciduk petugas pada Sabtu (30/12/2023) sore. Ini berawal dari laporan salah seorang ibu-ibu yang menjadi sasaran kata-kata kasar dari oknum tukang parkir tidak resmi ini.
“Karena tidak diberikan uang, remaja ini memaki-maki ibuk tersebut,” terang Kabid Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi.
Karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Pos Pengamanan Pantai Padang. Mendapat laporan tersebut, petugas yang ada di posko langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua orang remaja tersebut, selanjutnya untuk proses pembinaan terhadap perbuatan keduanya, Satpol PP menyerahkan ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan korban maka kedua remaja ini diamankan, selanjutnya di serahkan ke pihak kepolisian,” kata Rozaldi.
Maraknya aksi pungli yang menimpa pengunjung Pantai Padang, pihak Satpol PP menghimbau kepada masyarakat, agar jika ada kejadian yang serupa segera melaporkan kepada tim gabungan yang piket di Posko Pantai Padang.
“Terkait tindak pungli dan gangguan ketertiban, Satpol PP akan lakukan tindakan tegas bersama pihak kepolisian,” terang Rozaldi.
Rozaldi menyampaikan dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang tertib, indah, dan tentram serta kenyamanan para pengujung, Pemerintah Kota Padang telah mendirikan pos jaga dan pengaduan di kawasan Pantai Padang.
“Jika ada hal-hal yang membuat pengunjung jadi terganggu silakan laporkan kepada personel yang piket. Selain itu Pemerintah Kota Padang juga telah menyediakan call center 112 terkait gangguan ketertiban umum atau lainnya,” tutup Rozaldi. (rdr)
Komentar