Meresahkan Masyarakat, Satpol PP Sita Satu Ember Tuak dari Tempat Karaoke di Padang

Satpol PP Padang menyita satu ember tuak dari salah satu tempat karaoke. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gunakan live musik dan karaokean hingga larut malam, pemilik tempat usaha di kawasan Pasir Jambak Kecamatan Kototangah, ditegur Satpol PP Padang Minggu (31/12/2023).
Peneguran tersebut dilakukan petugas, lantaran kegiatan live musik yang dilakukan pemilik usaha telah menimbulkan keresahan warga sekitar.

Kabid P3D Pol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung turun ke lokasi mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan keresahan masyarakat ulah aktifitas live musik dan aktifitas minum-minum alkohol di lokasi tersebut.

“Benar, ditemukan kegiatan live musik lumayan keras terdengar, aktifitas tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” Jelas Rio Ebu.

Selain itu saat dilakukan pengawasan di lokasi, petugas juga menemukan pengunjung tengah menikmati minuman fermentasi sejenis tuak dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut untuk selanjutnya terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

“Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti, pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 dan kita berikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu sound sistim berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga kita amankan sementara,” terang Rio Ebu. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version