“Banyak pelajar di dua tempat itu, ada yang hanya sekedar duduk melihat rekannya bermain dan ada yang bermain biliar,” katanya.
Sebagai konsekuensinya, Satpol PP memanggil pihak keluarga dari 36 pelajar tersebut sebelum mereka diperbolehkan pulang kembali.
Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga memanggil pemilik atau pengelola usaha biliar terkait dugaan pembiaran pelajar masuk ke tempat biliar di jam pelajaran sekilah.
“Kami panggil untuk menghadap dan memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” katanya.
“Kami juga sita dua stik biliar sebagai (sampel) bukti,” tuturnya. (rdr)