Padang Terima LHP PDTT 2023 dari BPK, Wali Kota Minta Kepala OPD lakukan Ini

Muaranya adalah semoga Pemko Padang kembali meraih prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus (tengah) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran daerah kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen. (Foto: Dok. Prokopim)

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus (tengah) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran daerah kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemko Padang Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Dokumen LHP tersebut diterima Wali Kota Padang, Hendri Septa bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Arnedi Yarmen dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus di Aula Kantor BPK setempat, Jumat (5/1/2024) siang.

Selain Pemko Padang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar juga menerima LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Sedangkan Pemko Bukittinggi dan Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) di saat yang sama menerima LHP Pemeriksaan Kinerja.

Usai menerima LHP, Wali Kota Padang, Hendri Septa meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti semua masukan dan saran yang diberikan BPK Perwakilan Sumbar melalui LHP yang diserahkan.

“Muaranya adalah semoga Pemko Padang kembali meraih prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan, LHP yang diserahkan kali ini terdiri dari Laporan Hasil PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.

Ia mengatakan, PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen.

“PDTT yang kami lakukan pada Pemko Padang dan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk menilai dan memberikan kesimpulan, apakah belanja daerah pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, terkait belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal yang dilaksakan dalam tahun anggaran 2023,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Arif dapat memberikan dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. (rdr)

Exit mobile version