PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Ekos Albar memimpin operasi penertiban, spanduk, iklan, baliho, alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan pemasangan.
Penertiban itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) malam yang diikuti tiga pleton Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang.
Ekos Albar, menegaskan kepada seluruh peserta operasi, bahwa penertiban ini dilakukan tetap dengan cara-cara yang humanis.
“Malam ini mendadak kami melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, APK dan BK yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan. Kepada anggota Satpol PP, penertiban ini saya minta dilakukan dengan cara-cara yang Humanis. Buka APK dan BK-nya tanpa harus merusak,” katanya.
Ekos Albar mengatakan, Kota Padang menjunjung tinggi pelaksanaan proses demokrasi, namun Padang juga tetap harus tertib dan bersih, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh Pileg dan Pilpres 2024 ini sukses. Kami bersilaturrahmi semua kok dengan para Caleg dan Parpol yang ada di Kota Padang,” katanya.
“Tetapi mohon maaf sekali ini, selaku Pemko Padang tentu juga ada aturan tentang kebersihan dan ketertiban umum yang harus kita tegakan. Jadi murni karena penegakan aturan saja, tidak ada yang personal, dan tidak ada tebang pilih,” sambungnya.
Salah satu Komisioner Bawaslu, Akhiro yang ikut hadir dalam penertiban tersebut mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Wawako Padang.
Pasalnya, Bawaslu Kota Padang sudah menghimbau kepada peserta Pileg dan Pilpres 2024 agar melalukan pemasangan APK di tempat-tempat yang sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan oleh Pak Wawako. Karena kami di Bawaslu sebelumnya juga sudah mengeluarkan himbauan terkait tata cara pemasangan BK dan APK ini. Tapi memang masih banyak yang memasang di tempat-tempat yang dilarang, sehingga harus ditertibkan lagi oleh Pemko,” tuturnya. (rdr)