Dijual Terang-terangan, Puluhan Botol Miras Disita Satpol PP Padang dari Atom Center

Satpol PP Padang mengamankan puluhan botol miras dari kawasan Atom Center. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tanggapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di kawasan Atom Center dan mengamankan puluhan minuman beralkohol golongan B dari dalam salah warung kopi, kawasan Kecamatan Padang Barat tersebut, Selasa (9/1/2024) sore.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya tersebut dikarenakan adanya sebuah warung kopi yang menjual minuman keras (miras) secara terang-terangan. Hal itu telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

“Saat kita datangi lokasi tersebut, teryata benar, pemilik warung kopi di sana ternyata menyediakan minuman beralkohol golongan B dan ada juga yang diletakkan di atas meja terang-terangan,” ujar Rozaldi.

“Saat kita tanyai surat izin edarnya, pengelola tidak dapat memperlihatkannya. Sebagai barang bukti, sebanyak 44 botol minol, kita amankan ke Mako,” Jelas Rozaldi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3) Satpol PP Padang, Efrizal menambahkan, pemilik diduga telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian dan pelarangan Minuman Beralkohol.

“Barang buktinya sudah bersama Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan. Pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk dimintai keterangannya,” katanya. (rdr)

Exit mobile version