PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 18 partai politik (Parpol) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka ke KPU Kota Padang. Dari 18 parpol yang menyerahkan, 16 di antaranya justru dipulangkan.
“Sebanyak 16 parpol terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol tersebut,” tukas Anggota KPU Padang, Azwirman, Minggu (14/1/2024).
Dia melanjutkan, seiring jelang hari terakhir batas waktu penyerahan LADK itu yakni Jumat (12/1/2024), ke-16 parpol tadi, nyatanya telah memperbaiki LADK mereka dan sudah diserahkan ke KPU.
“Jadi artinya, persyaratan menyangkut pelaporan LADK parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang ini dinyatakan sudah lengkap semuanya,” kata kepala divisi teknis KPU Kota Padang ini.
“Maka dengan sudah 18 parpol yang serahkan LADK, maka dapat dilihat kepatuhan parpol untuk ikut pemilu kali ini cukup tinggi dan itu saya apresiasi,” pungkas Azwirman.
Dia menambahkan, diawal jadwal penyerahan LADK itu, dari 18 parpol yang serahkan saat itu dua diantaranya yakni PKB dan PDIP langsung bisa terima, sebab dalam hasil pencermatan KPU saat itu dokumen yang dibutuhkan untuk LADK itu cukup lengkap. (rdr/mc)