Dituduh Berbuat Onar, Mahasiswa asal Agam jadi Korban Pemerasan 3 Pemuda di Pantai Padang

Pelaku ditangkap pada Minggu (21/1/2024) dini hari pukul 01.30 WIB.

Ilustrasi pemerasan. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi pemerasan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMPolisi menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang mahasiswa di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/Sektor Padang Barat/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 21 Januari 2024 itu masing-masing berinisial CTT (24) alias Krispo (24), AP alias Ateng (19) dan D.

Sementara korban yang juga merupakan pelapor dalam kejadian tersebut diketahui bernama Muhammad Fauzy (22), warga Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (21/1/2024) dini hari pukul 01.30 WIB,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Barat, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, Senin (22/1/2024).

Modus yang digunakan pelaku, kata Hilmi, yakni dengan menuduh korban telah berbuat gaduh atau onar di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada tak jauh dari bibir Pantai Padang.

“Korban dipaksa memberi uang kepada pelaku, awalnya pelaku mendatangi korban dengan memegang kayu balok dan meminta dua slof rokok, namun korban tak menyanggupinya,” katanya.

Tidak sampai di sana, kata Hilmi, para pelaku memeriksa isi saku korban dan rekannya dan terkumpul uang sebesar Rp200 ribu.

“Pelaku juga menyuruh korban mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Milik Mandiri (ATM), namun saat korban turun mengambil uang, telepon seluler (ponsel) milik korban yang terletak di handel persneling mobil juga diambil pelaku,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata Hilmi, total kerugian pelaku mencapai Rp3,2 juta dan korban melaporkan insiden yang dialami ke Polsek Padang Barat.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” katanya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Padang Barat dengan barang bukti (BB) berupa satu ponsel.

“Jadi modusnya ini korban dituduh berbuat onar dan dipaksa membayar kompensasi atas tindakan yang dituduhkan kepada korban (semacam uang takut),” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version