Dedy mengatakan, kios tersebut beralamat di jalan Simpang Empat Bungus, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti, ternyata laporan tersebut benar dan kami melakukan penindakan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu drum warna biru berisi bio solar, satu drum warna merah putih berisi Bio Solar, tiga drum kecil warna biru berisi Bio Solar.
Kemudian, tujuh jeriken menengah berisi Bio Solar (masing-masing 10 liter), tiga jeriken Bio Solar (masing-masing 35 liter), 51 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar (masing-masing lima liter), sembilan jeriken Pertalite (masing-masing 35 liter) dan dua drum Pertalite.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, kasus tersebut masih kami dalami dan dilakukan pengembangan,” tuturnya. (rdr)