BPK “Periksa” Pemko Padang Selama 20 Hari, Wako Hendri Septa: Silakan

Hendri Septa memastikan pihaknya siap bekerjasama mendukung Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.

Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Sekda, Andree Harmadi Algamar dan Inspektur, Arfian menerima kunjungan dan laporan terkait rangkaian pemeriksaan oleh BPK RI Sumbar selama 20 hari ke depan. (Foto: Dok. Prokopim)

Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Sekda, Andree Harmadi Algamar dan Inspektur, Arfian menerima kunjungan dan laporan terkait rangkaian pemeriksaan oleh BPK RI Sumbar selama 20 hari ke depan. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa menyambut mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), untuk melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2023.

“Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar ini berlangsung dari tanggal 23 Januari hingga 17 Februari 2024 mendatang,” katanya saat menerima kedatangan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar yang dipimpin Pengendali Teknis, Tri Estiningsih, Selasa (23/1/2024).

Hendri Septa memastikan pihaknya siap bekerjasama mendukung Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar, dalam melakukan pemeriksaan interim atas LKPD Kota Padang tahun 2023 selama 20 hari ke depan.

“Saya harapkan setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memenuhi permintaan Tim Pemeriksa dengan baik terkait data-data dan dokumen yang dibutuhkan,” katanya.

Hendri Septa berharap Pemko Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

“Alhamdulillah, kami sudah sepuluh kali mendapatkannya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut,” katanya.

Sementara itu, Tri Estiningsih menyebutkan beberapa tujuan dari pemeriksaan, di antaranya dalam rangka memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya, efektivitas SPI Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan, kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun Test of Details Balances (ToDB).

“Kami berterima kasih kepada Wali Kota yang mempersilakan kami untuk melakukan pemeriksaan. Untuk itu diharapkan kerjasama yang baik dari setiap OPD selama berlangsungnya pemeriksaan. Termasuk segera menyampaikan dokumen, data, informasi dan keterangan guna terwujudnya kelancaran pemeriksaan,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version